Komite Teknis 65-15 Hortikultura Gelar Rapat Teknis 2, Matangkan Pembahasan Empat RSNI Tahun 2025
Komite Teknis (Komtek) 65-15 Hortikultura kembali menggelar Rapat Teknis (Ratek) 2 secara hybrid, yakni secara luring di Kantor Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura, Bogor, serta daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 15 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) tahun 2025.
Rapat dihadiri oleh Sekretaris Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komtek 65-15 Hortikultura, Husnain, M.P., M.Sc., Ph.D., Kepala BRMP Hortikultura, Dr. Inti Pertiwi Nashawai, S.P., M.P., serta para Kepala Balai lingkup BRMP Hortikultura. Turut hadir Wakil Ketua Komtek 65-15 Hortikultura, Prof. Sobir, para anggota Komtek 65-15 Hortikultura, para konseptor lingkup BRMP Hortikultura, dan perwakilan Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku PIC Komtek 65-15 Hortikultura.
Ratek dibuka oleh Sesba, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai kesepakatan pada Ratek 1, pembahasan RSNI 1 ditargetkan dapat segera disepakati, sehingga proses Rapat Konsensus (Rakon) dapat segera dilaksanakan. Ia juga berharap seluruh anggota Komtek 65-15 Hortikultura dapat hadir secara langsung pada saat Rakon nanti.
Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura, Dr. Inti Pertiwi Nashawai, S.P., M.P., menyampaikan bahwa seluruh pihak telah berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan secara efektif, mengingat dokumen RSNI yang dibahas telah disiapkan dengan matang oleh para konseptor. Dengan demikian, Rapat Konsensus diharapkan dapat dilaksanakan sesuai rencana pada 27 Oktober 2025.
Pada Ratek 2 ini dibahas empat RSNI, yakni RSNI Daun potong pakis leather leaf, RSNI Benih kentang (Solanum tuberosum L.) stek berakar kelas benih dasar, RSNI Manggis, dan RSNI Jeruk siam. Selain itu, masih terdapat tujuh SNI yang perlu dikaji ulang pada tahun 2025 serta pengusulan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) tahun 2025 yang harus disampaikan kepada BSN sebelum 31 Oktober 2025.
Di akhir rapat, Kepala Pusat menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan tugas dan fungsi kelembagaan, penyusunan rancangan standar tetap menjadi bagian penting dari pelaksanaan peran lembaga. Namun demikian, penyusunan tersebut perlu dilakukan dengan penyesuaian skala prioritas agar sejalan dengan arah kelembagaan yang baru.
Hasil pembahasan pada Ratek 2 ini akan ditindaklanjuti pada Ratek 3 yang dijadwalkan segera.